Kritis : Berani Menelanjangi Kebaikan

Memasyarakatnya situs jejaring sosial, khususnya Facebook dan Twitter membuat kita dengan mudah menyuarakan pikiran kita yang kemudian dapat dengan langsung dibaca dan dikomentari orang lain. Sesuai dengan pertanyaan yang selalu muncul dalam Facebook, “What’s on your mind?”, kita (semestinya) bebas menyuarakan apa yang kita pikirkan. Yang lebih menarik, besarnya arus interaksi di situs tersebut memungkinkan kita membaca bagaimana pemikiran atau pola pikir orang lain.

Saya adalah salah satu pengguna Facebook yang suka melontarkan pernyataan (status update) “nakal”, dalam artian mengkritik sesuatu yang selama ini telah mapan dianggap sebagai suatu kebaikan. Contohnya, yang baru-baru ini saya kritik adalah penyeragaman jawaban anak-anak ketika ditanya “apa kabar?” dalam forum-forum anak. Saya tulis, “Anak-anak zaman sekarang, bahkan ketika ditanya apa kabar pun jawabannya coba diseragamkan”. Penyebabnya, saya merasa tergelitik ketika anak-anak sering dipaksa menjawab dengan “Alhamdulillah, luar biasa, Allhu Akbar!” saat sang pembicara menanyakan kabarnya. Padahal, dalam pikiran saya kabar seseorang adalah sesuatu yang sangat personal. Lanjut membaca

AKSI GANDA MENUJU KEADILAN : PENYADARAN DAN PEMBELAAN

Menarik membaca hasil survey yang dilakukan oleh salah satu LSM pada masyarakat Yogyakarta. Yang menjadi sorotan adalah bahwa kesadaran masyarakat akan kewajibannya ternyata lebih tinggi daripada kesadaran akan hak-haknya. Kemungkinan besar hasil itu tidak akan jauh berbeda di daerah-daerah lain. Bahkan bisa jadi kondisi di Yogyakarta lebih baik daripada daerah lain, mengingat jumlah masyarakat well-educated di Yogyakarta relatif tinggi di Indonesia. Jika hal tersebut terjadi pada masa kolonial tentu hal yang wajar, karena secara fisik memang masyarakat dalam kondisi terjajah. Tetapi jika hal itu masih terjadi saat pasca kolonial, ini layak dipertanyakan.

Jangan-jangan, represi pada masyarakat oleh penguasa masih dipertahankan, tentu bukan dengan represi fisik seperti saat kolonial, tetapi represi non-fisik yang berusaha untuk “menenangkan” masyarakat. Apalagi survey itu dilakukan pasca reformasi di mana kebebasan berpendapat sedang menuju klimaksnya. Ada tiga kemungkinan mengapa kesdaran masyarakat akan hak-haknya masih rendah, apalagi kemauan untuk menuntutnya. Pertama, ketidaktahuan akan hak-haknya, kedua, masyarakat tahu tetapi tidak adanya saluran untuk menuntut hak-haknya, dan ketiga, adanya proses hegemoni oleh kelompok-kelompok strategis. Lanjut membaca

Al Ma’un dan Gerakan Mahasiswa

Pendahuluan : Para Pendusta Agama

Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?

Itulah orang yang menghardik anak yatim

dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. (Al Ma’un 1-3)

Surat Al Ma’un, mungkin sebuah sebuah surat yang sudah dihafal oleh murid- murid TK, khususnya yang berbasis Islam. Tidak terlalu susah untuk menghafalnya, hanya 7 ayat pendek-pendek. Namun, jika dipahami lebih dalam, sesungguhnya surat ini membawa misi kemanusiaan Islam yang amat kuat. Sampai-sampai Sayyid Quthb menyebutnya sebagai memecahkan hakikat besar yang hampir mendominasi pengertian iman dan kufur secara total. Tidak ada yang lebih jelas dan lebih tegas daripada ketiga ayat ini dalam menetapkan hakikat yang mencerminkan ruh aqidah dan tabiat agama ini dengan cermin yang lebih tepat. (Sayyid Quthb dalam Tafsir Fi Zilalil Qur’an, dikutip dari Said Tuhuleley, 2010). Ketiga ayat yang dimaksud Quthb adalah ayat 1-3 surat Al Ma’un, di mana di dalamnya menjelaskan siapa pendusta agama. Kriteria pendusta agama yang pertama adalah orang yang menghardik anak yatim, dan kriteria kedua adalah yang tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Menariknya, di sana terdapat kata “menganjurkan”, tidak langsung memberi makan orang miskin. Ahmad Mustafa Al Maraghy dalam kitab tafsir Al Maraghy menjelaskan bahwa jika kita mampu memberi makan orang miskin maka kewajiban kita adalah memberi, tetapi jika kita tidak mampu maka kewajiban kita adalah menganjurkan bagi yang mampu untuk memberi makan orang miskin. Lanjut membaca